Pernikahan usia dini sering kali mengakibatkan hilangnya hak-hak anak, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan, dan hak untuk dilindungi dari eksploitasi. Anak-anak yang menikah dini sering kali terpaksa mengambil tanggung jawab yang seharusnya tidak mereka hadapi.
Pernikahan dini, yang dapat diikuti dengan kehamilan pada usia muda, bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh orang tua terhadap anak.
Menikah pada usia muda juga lebih rentan mengalami masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan gangguan suasana hati karena merasa kehilangan sebagian kesenangan masa remajanya.
Berbagai permasalahan yang timbul akibat menikah pada usia muda Pemerintah Desa Pagedangan pada tanggal 13 Juni 2024 melaksanakan Penyuluhan Tolak Nikah Usia Dini, sebagai salah satu upaya pencegahan menikah pada usia muda. " Salah satu yang mendasari dilaksanakannya Penyuluhan Tolak Nikah Usia Dini ini adalah semakin banyaknya kasus perceraian di Desa Pagedangan, juga salah satu program Desa Pagedangan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) " ungkap Wasirin selaku Sekdes Pagedangan dalam sambutannya. Harapannya dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kasus perceraian di Desa Pagedangan, dan mengurangi kasus kematian Ibu dan Anak, lanjutnya.
Kegiatan ini diisi dari DINSOSDALDUKKBP3A Kabupaten Purbalingga, Kasi Kesra Kecamatan Bojongsari, Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, dihadiri pula oleh Kepala Korwil PLKB Kecamatan Bojongsari, serta dari Forum Anak Kabupaten Purbalingga.